Pecinta Burung Hantu Ini Akhirnya Terpilih Jadi Dewan Pengawas KPK

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 19:12 WIB
Benny Josua Mamoto
Benny Josua Mamoto

SATUARAH.CO - Benny Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (20/11/24).


Pria murah senyum dan santun itu bersama empat calon lainnya akhirnya terpilih. Dia adalah mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ia diuji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Dewas KPK bersama sembilan calon lainnya pada Senin 18 November hingga Kamis 21 November 2024.

Melalui voting yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, Kamis, 21/11/2024, dari 10 orang yang diuji, terpilih lima orang. Mereka kemudian ditetapkan sebagai Dewan Pengawas KPK.

Nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) KPK terpilih periode 2024-2029 sebagai berikut:

Benny Mamoto : 46 suara,
Chisca Mirawati: 46 suara,
Wisnu Baroto : 43 suara,
Sumpeno : 40 suara,
Gusrizal : 40 suara. Nama-nama ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Tanamkan Jaksa Berkarakter 'PRIMA' kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024

Selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dilantik. Berikutnya akan ditentukan siapa yang menjadi Ketua Dewas KPK.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan purnawirawan polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu tentu tidak bercerita tentang hobinya mengoleksi benda-benda yang terdapat lambang burung hantu (owl).

Ia menyampaikan pendapatnya tentang masa depan KPK dikaitkan dengan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Benny Josua Mamoto mengemukakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan KPK diperlukan payung hukum yang mantap. Alasannya supaya tidak mudah dipersoalkan banyak pihak.

Benny mengaitkan pengalamannya sebagai polisi bahwa kewenangan penyidik tindak pidana narkoba untuk melakukan tangkap tangan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Digikom Fest 2024, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar MLBB

Ia melihat ada kesamaan yang dilakukan dalam OTT KPK. Dalam aturan itu penyidik narkoba bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: SMSI Pusat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X