Menko Kumham Imipas: Pindahkan Mary Jane, Pemerintah Filipina Harus Penuhi Sejumlah Syarat

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:00 WIB
Menko Kumham Imipas (Humas)
Menko Kumham Imipas (Humas)

Menko Kumham Imipas, Yusril menambahkan, Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. 

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Warga Kabupaten Cirebon Diminta Waspada dan Gotong Royong Antisipasi Banjir

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Menko Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.

Menko Kumham Imipas, Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," tutup Menko Yusril. √

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X