Tangkal AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme, JAM Intelijen Gelar FGD

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 18:11 WIB
JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani
JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani

Selain itu, RAN PE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan bahaya ekstrimisme dan memberikan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Rencana Aksi ini tentunya juga berupaya memetakan situasi terkini, akibat, dampak dan menciptakan solusi sebagai sarana pencegahan dan perlindungan dengan mengidentifikasi serta menginventarisir hambatan, kendala, kekurangan yang sekiranya dapat kita lakukan bersama demi Indonesia Maju berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing,” ujar JAM Intelijen menambahkan. 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda untuk Pemanfaatan SIDT Koperasi dan UMKM dalam Pemberdayaan Pelaku Usaha

Secara khusus, JAM Intelijen menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh jajaran Intelijen atas isu strategis terkait bahaya radikalisme, ekstremisme dan terorisme yaitu:

- Untuk mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Reptariasi WNI yang terasosiasi dengan FTF, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah preventif kepada Jajaran Intelijen dan melakukan pemetaaan terhadap wilayah tempat WNI yang menjadi subjek dalam kebijakan ini dikembalikan ke masyarakat;

- Mengingat dampak yang ditimbulkan dari persebaran deportan, returnis, napiter dan eks napiter maka jajaran Intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran tersebut di wilayah hukum masing-masing.

“Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia,” pungkas JAM Intelijen. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X