Direktorat Tipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Bawa WNI ke Australia sebagai PSK

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:28 WIB
Konferensi Pers Direktorat Tipidum Bareskrim Polri
Konferensi Pers Direktorat Tipidum Bareskrim Polri

Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa ke 64, Forkopimko Jakut Beri Kejutan Buat Kajari, Dandeni: Ini Jadi Penyemangat Bagi Kami

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019, di mana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," tandasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X