SIPD dan eWalidata sebagai Platform Utama Integrasi Data Pusat dan DaerahSIPD dan eWalidata sebagai Platform Utama Integrasi Data Pusat dan Daerah

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:38 WIB
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud

SATUARAH.CO - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Restuardy Daud , Sistem Informasi Pemermenyampaikanintahan Daerah (SIPD) dan eWalidata SIPD menjadi platform utama untuk mengintegrasikan data pusat dan daerah, serta memastikan sinkronisasi indikator prioritas nasional dan program kerja daerah.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (28/6/24), pernyataan ini disampaikan saat membuka kegiatan Penyelarasan Proses Bisnis Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah dalam Modul Informasi Pembangunan Daerah SIPD.

"Untuk implementasi data statistik sektoral daerah dalam eWalidata pada SIPD, diperlukan optimalisasi peran Bappeda dan Kominfo di daerah," katanya di Hotel Grand Dafam Ancol, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Bersama Chef de Mission Indonesia Reda Manthovani Cek Kesiapan Atlet Menuju Ajang Paralimpiade Paris 2024

Restuardy Daud menjelaskan, data statistik sektoral ini nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan target indikator daerah dan dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan daerah. Dengan demikian, seluruh daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral ini untuk menggambarkan profil masing-masing daerah.

Pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi daerah dalam penerapan eWalidata SIPD agar dapat diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia.

Restuardy Daud berharap ke depannya, SIPD bisa diintegrasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia di Bappenas melalui aplikasi anggaran di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Terima Kunker Komisi III DPRD Sulut, BMKG Sampaikan Informasi Sistem Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Lebih dari itu, Restuardy Daud juga berharap portal ini bisa menjawab kebutuhan data yang ada di pusat.

"Kita terus mendorong agar semua daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral untuk menggambarkan daerah masing-masing. Data ini akan menjadi dasar penentuan target indikator daerah tersebut," ujarnya.

Adapun dasar peraturan yang mendukung pengelolaan data statistik sektoral adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Kapolri Tutup Akpol TK IV Angkatan ke 55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024, Berikut Para Taruna Peraih Penghargaan

Dalam rangka penguatan data statistik sektoral daerah, telah diterbitkan Surat dari Dirjen Bina Bangda dan Pimpinan KPK, serta SK Mendagri tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Beberapa provinsi dan kabupaten telah menetapkan surat keputusan dan mengunggahnya di eWalidata SIPD untuk publikasi data statistik sektoral daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X