Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024, Mampu Wujudkan Transformasi Sistem Penuntutan

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 15:06 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan memberikan arahan pada acara penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/4/24).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan, pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang.

Untuk itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan. Hal itu dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.

Baca Juga: Melalui Timnya, Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Ambil Formulir Calon Wali Kota di DPC PKB Kota Bekasi

Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah.

Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.

“Saya yakin dan percaya, setiap butir pemikiran serta kesimpulan pada Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 ini mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujar ST Burhanuddin.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Media dan Pers: Syarat Mutlak Demokrasi

Secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.

Salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agung adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), yang sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas.

Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI. Tetapi, pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Waktunya Yan Rasyad Kita Usung Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Ini Alasannya Menurut Ainsyam

Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.

“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, serta langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif,” ujar Jaksa Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X