3 Hari Batas Waktu Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 11:49 WIB
Naufal Al Rasyid, SH, MH
Naufal Al Rasyid, SH, MH

Termohon yang dalam hal ini KPU dan jajaran didaerah merujuk pada Pasal 466 UU Pemilu yang hasil kerjanya dipersengketakan pemohon di MK sangat berkepentingan terhadap permohonan PHPU. Karena permohonan yang diajukan menjadikan KPU berkedudukan sebagai termohon yang harus diberitahu kepadanya tentang permohonan tersebut melalui penyampaian salinan permohonan dan harus diberi kesempatan dalam memberikan jawaban sebagaimana ketentuan Pasal 25 Peraturan MK No. 2 tahun 2023 menyatakan, jawaban Termohon diajukan oleh Termohon kepada Mahkamah paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum sidang Pemeriksaan Persidangan dan jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Termohon.

Dalam hal pengajuan Jawaban Termohon dikuasakan kepada kuasa hukum, Jawaban Termohon ditandatangani oleh kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Termohon dan kuasa hukum dengan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebanyak 4 (empat) rangkap yang salah satunya asli.

Tahapan berikutnya, proses pemeriksaan persidangan dilakukan MK dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang mampu menghadirkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pembuktian sebagai bahan dalam merumuskan putusan.

Pada hakikatnya yang dimaksud pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti kepada pihak lain untuk memberikan kepastian atau keyakinan tentang kebenaran suatu peristiwa.

Meskipun demikian, kalau diperhatikan dari sifatnya, pembuktian mengandung beberapa pengertian dalam arti logis, konvensional dan yuridis (Sudikno Mertokusumo, 1998).

Pembuktian juga memberikan bagi para pihak dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara PHPU. Apabila dianggap perlu oleh MK, maka dapat pula menghadirkan ahli yang dianggap mampu memberikan keterangan berkaitan dengan sengketa PHPU.

Jika MK menganggap bahwa persidangan telah mencukupi untuk memberikan putusan, MK akan akan menentukan jadwal pembacaan putusan. Setelah sidang pembacaan putusan, para pihak akan mendapatkan salinan putusan yang diserahkan langsung oleh Panitera Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK bersifat final, bahkan terhadap sengketa PHPU juga tidak dikenal upaya lain untuk membatalkan putusan MK.

Dengan demikian, batasan limit waktu pengajuan permohonan waktu paling lambat 3 x 24 jam atau 3 (tiga) hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkam penetapan hasil pemilu secara nasional dan wajib diputuskan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK, bermakna bahwa batasan waktu secara efektif, efisien, tepat, tuntas dan final sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan hal ini diatur dalam peraturan-peraturan MK pada ruang lingkup manajemen penyelesaian perkara PHPU, Dimana MK telah mempunyai pola dan planing yang jelas dalam suatu proses peradilan untuk menyelesaiakn perkara PHPU. Lebih lanjut, batasan waktu merupakan hal penting dalam penegakan hukum termasuk penyelesaian sengketa PHPU dan MK yang diberikan kewenangan yang telah diatur Pasal 22E ayat (10 dan ayat (5) UUD 1945, sehingga MK berwenang memutus perselisihan PHPU yang bersifat kuantitatif, yaitu menyelesaikan sengketa terkait dengan angka hasil akhir pemilu dan mengadili konstitusional pelaksanaan pemilu. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X