SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (17/3/24), sekitar pukul 17.00 WIB.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : DIU
Tempat Lahir : Ambon,
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 30 Juni 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Baca Juga: Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis
Adapun Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000,-- (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi.
Namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Baca Juga: Kejagung RI Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke SPO Korea Selatan
Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.
Tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-.
Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.
Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.
Baca Juga: Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.