Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 16:05 WIB
Anwar Usman (tvonenews.com)
Anwar Usman (tvonenews.com)

Baca Juga: Pasca Pemilu, Kajati Bali Dr Ketut Sumedana Sidak ke Kejari Gianyar

Sementara itu, PTUN dalam putusan sela menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

"MENGADILI : Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI)," tulis PTUN dalam laman resminya.

Kemudian, membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

Diketahui, jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X