Perencanaan lingkungan di daerah perlu selaras dengan RPJMN 2025-2029 dengan penyusunan KLHS RPJMD yang mengakomodir prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Terakhir, berkaitan dengan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di daerah, alokasi anggaran terbesar yakni pada sub bidang persampahan dengan persentase lebih dari 50% total anggaran urusan lingkungan hidup.
Namun demikian hingga saat ini, salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan sampah di daerah adalah minimnya pendanaan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi daerah dan sumber-sumber pendanaan di luar APBD untuk dapat mendukung pengelolaan sampah yang baik di daerah. √