Sinergi Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerjasama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 17:14 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (17/1/24).

Hal itu dilakukan dalam rangka pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

Jaksa Agung menyampaikan, Nota Kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.

“Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,” ujar Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa:

- Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;

- Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;

- Pengembangan kompetensi Aparatur;

- Pertukaran data dan/atau informasi.

Hal yang menjadi pokok peningkatan kerja sama, yaitu; pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset.

Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika.

Selain itu, kerja sama lain juga dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X