Amar Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara PT Duta Palma Group

- Senin, 6 Februari 2023 | 21:26 WIB
Sidang tuntutan JPU terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, perkara dugaan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kab Indragiri Hulu.  (Puspenkum Kejagung)
Sidang tuntutan JPU terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, perkara dugaan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kab Indragiri Hulu. (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Pengadilan tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa SURYA DARMADI dan terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (6/2/23).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
terdakwa SURYA DARMADI
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak Pidana pencucian uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana pencucian uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Rusak Segel, Satpol PP Kab Bekasi Laporkan Oknum THM di Kalimalang ke Polres Metro Bekasi

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun, apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

Baca Juga: JAM Pidum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice

terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak Pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00. √

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X