SATUARAH.CO - Sebagai upaya membangun kerjasama City to City untuk mencapai peningkatan dan kemajuan adalah langkah alternatif sebagai terobosan yang diharapkan mampu membantu permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikemukakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Heri Noviar, SE bersama para pengurus serta perwakilan Pemerintah Korea Selatan (Korsel), Dics US Co Ltd saat melakukan audiensi dengan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (17/1/23) malam.
Baca Juga: Libas Dejan Fc 1-0, Persipasi Gondol Gelar Juara Liga 3 Seri 1 Jabar 2022
Menurut Heri Noviar, Sister City atau Kota Bersaudara adalah konsep menghubungkan dua kota di lokasi negara yang berbeda untuk menciptakan konektivitas budaya dan kontak sosial antar penduduk yang kemudian bisa dikembangkan dalam bentuk kerjasama lainnya.
Sementara itu, Pj Bupati Dani Ramdan mengatakan, pengalaman Sister City pernah dilakukannya saat dirinya masih berkantor di Pemprov Jawa Barat.
"Saya pernah melakukan ini, menghantarkan Kabupaten Purwakarta untuk membuat draft MoU dan menyiapkan berkas-berkas dokumennya, sebagai syarat dibentuknya kerja sama Sister City," papar Pj Bupati Bekasi.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Begini Kata Plt Wali Kota Bekasi
"Saya sangat apresiasi atas inisiasi yang didorong oleh Kadin Kabupaten Bekasi, merefresh kembali tentang Sister City, apalagi ada program Musiman Pekerja yang digabungkan di Program Sister City. Ini langkah hebat," paparnya.
Dani Ramdan menambahkan, spirit dan inisiasi Kadin Kabupaten Bekasi memang sudah selayaknya memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terutama soal ketenagakerjaan. Dan saya melihat potensi kerjasama itu sangat bisa terbangun melalui program Sister City ini. Terutama saya tertarik dengan Musiman Pekerja," terang Pj Bupati Bekasi.
Substansi Sister City, kata Dani Ramdan, tujuannya untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan saling pengertian antara negara dengan kultur dan demographi yang berbeda. Namun katanya, spirit ini harus bergeser ke bentuk kerja sama yang lebih konkrit dan saling menguntungkan.
Di Indonesia aturan terkait sister city ini diatur dalam surat edaran Mendagri No. 193/1652/PUOD pada 26 April 1993. Surat Edaran ini mengatur tentang tata cara pembentukan hubungan kerja sama.
Paradigma dan konsep yang dituangkan oleh pemerintah terkait Sister City harus lebih didorong pada pembangunan ekonomi, namun bidang lain seperti pendidikan dan budaya termasuk salah satu isu yang penting dalam skema kerjasama Sister City.
Dengan mengangkat isu seperti:
1. Ekonomi, perdagangan, investasi, industri, dan pariwisata
2. llmu pengetahuan, teknologi, dan administrasi
3. Pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga
4. Bidang-bidang lain yang disetujui kedua belah pihak salah satunya Musiman Pekerja.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu, Bawaslu Tandatangani Pinjam Pakai Kantor dengan Plt Wali Kota Bekasi
Resmikan Mushola PN Cikarang, Ini Harapan Dani Ramdan
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Tragedi Stadion Kanjuruhan
Formasi Desak Pemkab dan Ketua DPRD Segera Keluarkan SKB Pemekaran Kab Bekasi Utara
Kadin Kabupaten Bekasi Teken MoU dengan Dics Us Korea CO Ltd Tentang Sister City