Pengurus SMSI DKI Jakarta dalam penugasan, telah siap untuk mendata dan menerima pendaftaran anggota. Dengan cara mengklasifikasi keanggotaan sesuai standar anggota A. Terverifikasi Faktual, B. Terverifikasi Administrasi, C. Berbadan Hukum D. Media belum berbadan hukum sebagai calon anggota. √
Artikel Terkait
Bupati Imron Apresiasi 'Cirebon Expo 2022', Ini Menurutnya
Camat Cibitung Apresiasi Warga Kelurahan Wanasari Swadaya Perbaiki Jaling Rp 1,7 Miliar
Diduga Lakukan Penyerangan Terhadap Wartawan, Oknum Kades Mekarwangi Subang Akui Salah dan Minta Maaf
Diduga Pungli PTSL, Kades Lambangsari Tambun Selatan Ditahan Kejari Kab Bekasi
Mapala UI Kampanyekan #PendakianNetralKarbon