SATUARAH.CO - Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang direncanakan efektif pada tahun depan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya tidak ada permasalahan.
“Ya berjalan saja, jadi aturan itu NIK menjadi NPWP perorangan tinggal eksekusi dari Kementerian Keuangan saja,” ujar Hudaya setelah mengikuti Paripurna DPRD, Kamis (28/7/22).
Baca Juga: SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
Hudaya menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kebijakan tersebut. Sebab sudah ada aturan yang ditetapkan bagi mereka yang kena wajib pajak atau tidak.
Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya.
Baca Juga: Iyan Priatna Diganjar Anugerah Tokoh Penggerak Koperasi Pratama Oleh Dekopinda Jabar
“Oh tidak, Karena NIK sudah nasional semua dan secara otomatis NIK perorangan akan menjadi NPWP, berbeda lagi dengan badan,” katanya.
Sampai saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Artikel Terkait
Hydrant dan APAR Gedung dan Pasar Dicek Damkar Kab Bekasi, Kabid Pencegahan Bilang Begini
Tingkatkan Pelayanan Paspor, Imigrasi Cilacap Masuk Desa
Wabup Ayu: Kemiskinan Harus Dientaskan Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat
Wow, Tagihan PBB di Kelurahan Kebalen Saat Ini Capai 33 Persen
Kunjungi 2 Kecamatan, Ini 5 Indikator Penilaian Kampung Tangguh Jaya di Kota Bekasi Menurut Kabag Tapem