Dirugikan, 12 Nasabah Obligasi Lewat LQ Indonesia Lawfirm Sampaikan Surat Teguran kepada UOB Kay Hian

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 18:55 WIB
 (Mufreni)
(Mufreni)

SATUARAH.CO - Masyarakat  diharapkan waspada, jika sebelumnya ada investasi bodong, modus koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti, kali ini belasan korban terkena modus obligasi gagal bayar.

Ketika dicek, obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong. 

Ada dua belas orang nasabah PT UOB Kay Hian Sekuritas memberikan Kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm saat ini mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas yang beralamat, di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl. MH Thamrin Kav. 8-10, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Gali Potensi Wisata Air, Saung Keramba Preto Hadir Sebagai Zona 2 Situ Rawa Gede

PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah beroperasi sejak puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari institusi, perusahaan besar, individu bernilai tinggi dan investor ritel. 

Korban S menerangkan bahwa di Indonesia PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengantongi Izin sebagai perusahaan emisi efek dan perusahaan perantara perdagangan efek. Selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan. 

Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai 2021, di mana pada saat marketing atau sales dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT. UOB Kay Hian Sekuritas.

Baca Juga: Persiapan Hari Jadi Kab Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan dan Forkopimda Kunjungi Habib Luthfi Bin Yahya

Para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah dua belas orang dengan total nilai sekitar Rp 52 Miliar ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali. 

Sementara itu, Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm Sugi berharap pihak UOB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan ini agar kepercayaan para nasabah seperti semula, mengingat PT. UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri. 

Advokat Firton Ernesto, SH, MH  sangat fokus dalam membela klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Securitas yang diduga juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum. 

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Bareng Sekda dan Ketua Jabar Bergerak Santuni Yatim Piatu Berprestasi

Dugaan kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para korban adalah orang polos yang tidak paham resiko investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi seolah-oleh itu produk aman dan menguntungkan.

Dalam keterangan Pers, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap praktik-praktik investasi dan obligasi dan taat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X