"Terkadang memang suka menemukan pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal di kabupaten Bekasi, sehingga hal itu membuat Tim agak kesulitan dalam pemberkasan," ujanya mengakui.
Baca Juga: Rumah Galeri 'Nyongcolang' Diresmikan, Harapan Bupati Subang Begini
Pihaknya berharap agar semua tahapan bisa berjalan dengan lancar seperti apa yang diharapkan. Sebab kata dia, target pembagian sertipikat gratis tersebut harus rampung di bulan Agustus tahun 2022.
"Target bulan Agustus sesuai arahan Pak Kakan (kepala kantor-red) harus selesai untuk pembagian sertipikatnya," paparnya.
Masih kata dia, pihak ATR/ BPN Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa berperan aktif dengan memanfaatkan Program PTSL tersebut.
Sebab lanjutnya, dalam pelayanan PTSL mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan pelayanan yang cepat, profesional dan tepat sasaran.
"Diimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukannya PP NO. 18 Tahun 2021 pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah, Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan," imbuhnya. √
Artikel Terkait
Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
Tim TP2GD Usulkan Haji Yasin Pebayuran Jadi Pahlawan Nasional, Begini Penjelasan Kabag Kesra Kab Bekasi
Warga Tambun Selatan Tolak Rencana PT KAI Tutup Perlintasan Kereta, Ini Alasannya
67 Bangli di Pasar Induk Cibitung Bekasi Segera Dibongkar Satpol PP
Asosiasi Pekerja Minta Menaker Cabut Aturan Baru JHT