Masih kata dia, masyarakat diharapkan membayar sesuai yang sudah dianjurkan, jika masih ada oknum meminta lebih yang dianjurkan maka ada konsekwensinya penegak hukum yang bertindak.
"Ini sudah salah satu sosialisasi 'no pungli', untuk masyarakat jangan kasih lebih dari SKB Rp.150 ribu, jika ada temuan jelas Aparat penegak Hukum yang eksekusi, kami tidak bisa eksekusi," tandasnya. √
Artikel Terkait
Anggota DPR: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK dan Pengunduran Diri
Menhan Prancis Beri Prabowo Cenderamata Cangkir Perak
Aspek Indonesia Sebut Pemerintah Tidak Punya Kepekaan Terhadap Buruh
Evaluasi Pengamanan di Wadas, KSP Dorong Dialog Intensif Antara Pemerintah dengan Masyarakat
IMM Jatim Nilai Menteri PKB Nyusahin Rakyat