Gandeng Forkopimda, BPN Kabupaten Bekasi Gencar Lakukan Penyuluhan PTSL

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 20:38 WIB
 (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)
(SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

Masih kata dia, masyarakat diharapkan membayar sesuai yang sudah dianjurkan, jika masih ada oknum meminta lebih yang dianjurkan maka ada konsekwensinya penegak hukum yang bertindak.

"Ini sudah salah satu sosialisasi 'no pungli', untuk masyarakat jangan kasih lebih dari SKB Rp.150 ribu, jika ada temuan jelas Aparat penegak Hukum yang eksekusi, kami tidak bisa eksekusi," tandasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X