Ini Dia Kecamatan yang Bakal Dapat Sertipikat Gratis dari Tim 4 PTSL BPN Kab Bekasi 2022

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 20:34 WIB
 (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)
(SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

Sebab, kata dia, sertifikat Tanah cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Karena, lanjutnya, sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya sehingga perlu peran semua pihak untuk mensosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahuinya dan mensukseskan program PTSL tersebut.

Baca Juga: Empat Cara Melacak Lokasi HP Orang, Gampang Banget

"Saat ini banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga perlu peran semua pihak untuk membantu untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang secara terus menerus agar masyarakat bisa mengetahuinya," ungkapnya.

Masih kata dia, pihaknya kembali mengimbau kepada semua masyarakat di desa-desa di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa berperan aktif dengan PTSL tersebut.

Sebab selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah dimasyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Presidential Threshold Dihapus

"Kami berharap kepada masyarakat yang Desanya mendapatkan program PTSL tahun 2022 ini, bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya adalah demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program Pemerintah yang nantinya seluruh bidang tanah dapat terukur, terpetakan dan terdaftar," imbuhnya.

Penting untuk diketahui, pasca diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021 pasal 87, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, noaka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulisnya tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X