SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaporkan penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI Kota Bekasi tahun 2021 mencapai sekitar Rp 2.3 miliar lebih.
Jumlah tersebut merupakan hasil donasi yang terkumpul dari masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pasal 30 ayat 1, pendanaan dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kader Kritisi Ketua Umum PB HMI, Ini Katanya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku Ketua Panitia Penggalangan Bulan Dana Kemanusiaan PMI Cabang Kota Bekasi mengapresiasi seluruh komponen masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah berkontribusi memberikan bantuan untuk penggalangan dana PMI tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Tidak dipungkiri PMI selalu hadir membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah. Hal itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta stakeholder lainnya.
Ia menyatakan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan operasional PMI dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program PMI, sehingga kiprah PMI Kota Bekasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2021, SMSI Tata Masa Depan, Perkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse
Beberapa di antaranya yakni kesiapsiagaan dan bantuan bencana, bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dan pelayanan pertolongan pertama.
Selain itu digunakan pula untuk pendidikan dan pembinaan bagi Palang Merah Remaja, Korps Sukarela, dan tenaga sukarela. Juga dimanfaatkan untuk pelestarian donor darah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang kepalangmerahan, penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat rutin digelar setiap tahun.
Baca Juga: Kesehatan Paling Utama, Ace Hasan: Calon Jamaah Umrah Jangan Memaksakan Diri
Pemkot Bekasi telah membentuk panitia penggalangan bulan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Bekasi Tahun 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 468/Kep.77A-Kessos/III/2021.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum beberapa poin di antaranya susunan kepanitiaan, tugas kepanitiaan, kewajiban melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah pada 31 Desember 2021.
Artikel Terkait
Sidak Antrian Pelayanan Dinsos Kota Bekasi, Ini yang Dilakukan Bang Pepen
Nonton 6 Video Pertandingan Indonesia, Pelatih Thailand Sebut Serangan Anak Asuh Shin Tae-yong Berbahaya
Dibawa ke Jakarta, Kolonel Priyanto Dikawal Ketat Penyidik Puspomad
Tepis Tendangan Penalti Singapura, Nadeo Diganjar Gelar Man Of The Match
Witan Sulaeman: Indonesia Bisa Juara Piala AFF, Asalkan...