Maraknya Pemberitaan Soal Dugaan Tidak Adanya PSU TPU, Ini Klarifikasi Pihak Meikarta

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 23:09 WIB
 (Dok: Meikarta)
(Dok: Meikarta)

SATUARAH.CO - Menanggapi banyaknya pemberitaan terkait dugaan tidak adanya
ketersediaan prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam hal penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Apartemen Meikarta, hal itu diklarifikasi pihak Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengerjakan proyek dan merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk. 

Head of Public Relation MSU Jeffrey Rawis mengatakan, seharusnya dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola Meikarta sebelum berstatment kepada media massa.

Baca Juga: Banyak Bencana Alam, Puan Minta Pemerintah Sigap Tanggap Darurat

"Seyogianya pihak Dinas PUPR surati langsung Meikarta, bukan sebar isu tanpa konformasi," tandasnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada satuarah.co, Selasa (14/12/21).

Dengan Demikian, katanya, tidak terjadi miskomunikasi yang menimbulkan opini publik yang negatif sehingga berpotensi merugikan pihak Meikarta.

Baca Juga: Hadapi Vietnam, Timnas Indonesia Diminta Kerja Keras

Diketahui, sebelumnya pemberitaan itu dimuat di berbagai media online yang mempertanyakan keberadaan pengadaan lahan TPU yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Rumah Susun dan Perniagaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diketahui, dalam Perda itu mewajibkan para pengembang menyiapkan lahan TPU yang lokasinya sudah ditunjuk berdasarkan keputusan Bupati.

Baca Juga: Gempa di Flores dan Sumba, Gubernur NTT Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan

Selanjutnya, penyediaan lahan TPU menjadi salah satu syarat untuk dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuannya, jika untuk perumahan deret maka kewajibannya 2 persen dari luas yang dikembangkan.

Sementara untuk rumah susun atau apartemen 5 persen dihitung dari luas lantai apartemen tersebut. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X