Soal Sanksi Pembuang Limbah Ke Kali Cilemahabang, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:32 WIB
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)

"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X