"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Penunjukan Plt Kada 2022, Anggota DPR: Jangan Seret TNI Polri Kembali Berpolitik