SATUARAH.CO – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah (kada) pada 2022 dan 2023. Ia berharap, perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut.
"Opsi penunjukan pelaksana jabatan dari TNI-Polri yang aktif harus dikaji secara mendalam. Jangan TNI-Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (1/9/2021).
Politisi dari Fraksi PAN ini menuturkan, mekanisme penunjukan pelaksana jabatan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 mengatakan bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, Guspardi juga meminta Kementerian Dalam Negeri menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu pemerintahannya. Guspardi tak ingin Presiden Jokowi dipandang sebagai sosok yang dinilai ingin menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dikarenakan keserentakan pemilu dilaksanakan pada 2024, maka pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Guspardi menyampaikan, kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau penjabat kepala daerah. Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah ini. Bagaimanpun Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat.
"Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah. Banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru diambil dari ke kementerian lain," imbuhnya. √
Artikel Terkait
Pertahankan Nilai-nilai Kebangsaan, Wakil Ketua MPR: Kegigihan Para Pendahulu Patut Diteladani
ASN Hati-Hati Nih, Bupati Cirebon Siap Berantas Praktik Pungli