"Kami akan laporkan ke semua pihak di Pemkab Bekasi, kalau perlu kita membuat aksi demo supaya permasalahan ini bisa ditindak tegas Pemkab Bekasi," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 15 angka (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.
Sehingga sanksi badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar.