SATUARAH.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Senin (7/11/22) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap atau H-45 keberangkatan.
Baca Juga: Cabor Berkuda Kab Bekasi Raih Juara Umum Porprov XIV Jabar
Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Tetapi, menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ketua API Desak Pemkab Bekasi Segera Lanjutkan Pembangunan Islamic Center, Begini Menurutnya
"KAI berikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Luqman, Minggu (6/11/22).
Dirinya mengimbau kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Baca Juga: Simak, LPNU DKI Ternyata Punya Segudang Program Pengembangan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Pelanggan katanya, merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta. Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). √