Adokat Firton Ernesto, SH, MH dan Advokat Dicky Pandu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, para korban membuka rekening dan mengirim dana ke UOB Kay Hian jadi sudah seharusnya UOB Kay Hian bertanggung jawab dan nantinya silahkan UOB laporkan oknum UOB yang mencuri uang dari rek UOB Kay Hian Sekuritas.
"Tindakan direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut disayangkan. Kami berharap PT UOB Kay Hian Sekuritas tetap menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat. Di tengah malem adanya gagal bayar sekuritas, koperasi dan perusahaan Robot Trading, kini mulai merambat ke sektor keuangan lainnya," ujarnya.
Sugi mengatakan, jika tidak ada itikat baik, maka LQ segera melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas. √