SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerjunkan 260 personil untuk mengamankan arus lalu lintas, arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 H dibantu jajaran TNI-Polri.
Berbagai kegiatan persiapan telah dilakukan dan sedang berjalan untuk memperlancar arus mudik, sehingga warga dapat pulang ke kampung halaman dengan aman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dalam kesiapan arus mudik tahun ini.
Banyak diprediksi mudik tahun ini akan mengalami peningkatan setelah mudik dua tahun terakhir ini tidak diperbolehkan pemerintah.
Baca Juga: Camat Cibarusah Akui Perumahan Subsidi CMR Sering Tergenang Air, Ini Menurutnya
Pemkot Bekasi juga melakukan empat aspek pengendalian transportasi dalam menunjang kelancaran arus mudik yakni aspek lalu lintas, sarana prasarana termasuk pengujian KIR kendaraan, aspek personil pengendalian operasi, dan kesiapan angkutan keberangkatan yang difokuskan pada terminal Induk Kota Bekasi.
Dadang menambahkan, wilayah Kota Bekasi termasuk jalur arus mudik kendaraan roda dua dan untuk menunjang kelancaran juga terdapat 8 pos pengamanan dan dipusatkan di pos exit Tol Bekasi Barat.
Ia menyebutkan, titik simpang kritis untuk diantisipasi karena perubahan jalur lalu lintas di jalan Hasibuan masih terdapat proyek strategis nasional yakni Tol Becakayu, sehingga pengguna jalan tidak bisa mengarah lurus menuju jalan Hasibuan ke arah Tambun, melainkan melalui Rawa Panjang dan atau Jalan Juanda.
Petunjuk jalan arah Pantura telah dipasang, ditambah penempatan personil untuk mengarahkan para pemudik.
Terpantau, belum ada peningkatan yang signifikan dari arus mudik kendaraan roda dua melintas Kota Bekasi. Meski begitu sudah ada penambahan dan diprediksi akan meningkat mulai masuk cuti lebaran pada Kamis, 28 April 2021 hingga lebaran pada siang hingga malam harinya.
Baca Juga: Tarling di Bekasi Barat, Begini Menurut Plt Wali Kota
Pemerintah memperbolehkan mudik bagi warga dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan ketiga atau booster, yang berlaku mulai 2 April 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dishub Kota Bekasi melakukan Siaga 24 Jam dengan mengerahkan sebanyak 260 Personil Petugas Pengatur Lalu Lintas yang terbagi dalam 3 (tiga) shift tiap harinya.