Masih kata dia, masyarakat diharapkan membayar sesuai yang sudah dianjurkan, jika masih ada oknum meminta lebih yang dianjurkan maka ada konsekwensinya penegak hukum yang bertindak.
"Ini sudah salah satu sosialisasi 'no pungli', untuk masyarakat jangan kasih lebih dari SKB Rp.150 ribu, jika ada temuan jelas Aparat penegak Hukum yang eksekusi, kami tidak bisa eksekusi," tandasnya. √