megapolitan

UU Cipta Kerja Masih Berlaku Selama 2 Tahun, Ini Penjelasan Baleg DPR

Minggu, 28 November 2021 | 19:05 WIB
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. (bisnis.tempo.co)

Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).

BACA JUGA; UMK 2022 Kab Bekasi Rp 4,7 juta, Ini Penjelasan Kepala Disnaker

Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.

Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

BACA JUGA; Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika Hasil Operasi Nila Jaya 2021

Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB