megapolitan

Soal Sanksi Pembuang Limbah Ke Kali Cilemahabang, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini

Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:32 WIB
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (Dudun Hamidullah)

"Sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud. Sudah saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB