Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia dinyatakan malah diinterogasi di ruangan lain.
Baca Juga: Ini Momen Seru Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN
Pada akhirnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
"Jadi kami sangat terbuka, karena pelayanan kami jelas tertera di situ standar pelayanan, biaya pelayanan, lengkap semuanya. Makanya, kalau ada masyarakat yang dirugikan, jangan ragu-ragu, laporkan. Ada buktinya, pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami," ucapnya.
"Tentunya ini adalah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan, silakan," tutup Latif dengan menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. √