Aksi Pungli, Seorang Warga Bernama Tian Laporkan Kelakuan Oknum Anggota Polisi Melalui Medsos

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 21:46 WIB
Dirlantas PMJ Kombes Pol Latif Usman (tengah)
Dirlantas PMJ Kombes Pol Latif Usman (tengah)

SATUARAH.CO - Aksi pungutan liar (Pungli) yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika seorang warga bernama Tian melaporkan kelakuannya melalui media sosial (Medsos).


Menyikapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas kelakuan oknum anggotanya, Aipda P.

"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (13/9/24).

Lebih lanjut, Kombes Pol Usman Latif menyatakan bahwa aksi pungli tersebut adalah perilaku yang menyalahi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Penguatan Fungsi Pencegahan dan Edukasi, JAM-Intelijen Gelar FGD

"Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas," ujarnya.

Pelaku dari aksi pungli ini terkonfirmasi adalah seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi.

"Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada," ungkap Latif.

Sementara itu, Kombes Pol Bambang Kabid Propam Polda Metro Jaya mengatakan, Aipda P yang diduga melakukan pungli ini telah melakukan pelanggaran berat dan kini tengah ditindak.

"Bahwa akan ada langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa," tandas Bambang.

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Amankan 10 Pelaku Pencetakan Uang Palsu di Bekasi

"Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari. Aipda P kini ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," imbuh Bambang.

Di sisi lain, Tian membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Ia menceritakan bahwa saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ia diminta uang sebesar Rp 550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X