SATUARAH.CO - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah menyampaikan permohonan pendampingan Rehabilitasi fisik, psikis dan sosial atas nama anak berinisial R yang diduga mengalami tindakan penelantaran oleh orang tuanya di Jatikramat Kota Bekasi.
Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Bekasi Diganjar Predikat Nindya Penganugerahan KLA 2022
Dalam surat tersebut menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan pada 21 Juli 2022 adanya penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada pasal 77b Jo 76b dan atau pasal 80 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atas nama korban berinisial R di Jatikramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Diduga tindak kekerasan dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial P dengan Ibu Tiri Korban berinisial A.
Labih lanjut dijelaskan, dari hasil penyelidikan polisi diperoleh bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis serta mengalami keadaan Gizi buruk dan usianya masih dibawah umur (15 tahun).
Baca Juga: Firdaus Inspirator Pengusaha Pers Siber
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi rehabilitasi fisik, psikis dan sosial terhadap korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, H Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dan survey tempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal Bekasi Timur.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ajak SMSI Kembangkan Jurnalisme Pancasila
Sebelumnya, Dinsos telah berkoordinasi dengan Pangudi Luhur dan telah menyiapkan tempat tinggal atau kamar dan sarana prasarana lainnya.
Dinsos Kota Bekasi juga bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan DP3A Kota Bekasi untuk kesiapan pendampingan.
Lebih lanjut, saat ini anak masih dalam perawatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dalam pengawasan Polres Metro Bekasi Kota dan KPAI. Setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD akan dikoordinasikan oleh Polres Metro Bekasi Kota akan diserahkanterimakan ke Dinsos selanjutnya oleh Dinsos akan di rujuk ke STPL. √
Artikel Terkait
Umumkan Pemenang Logo HUT Kabupaten Bekasi ke 72, Ini Menurut Kepala Diskominfosantik
Ini Makna Filosofis Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 72 Menurut Ketua Dewan Juri
Satreskrim Polres Subang Ciduk Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah
Wali Kota Resmikan Kantor Sekretariat IDI Kota Bekasi, Ini Harapannya
43 Mahasiswa UPB KKN di Desa Sukabungah Bojongmangu, Ini yang Dilakukan