kesehatan

Dinkes Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Booster Khusus ASN dan Non ASN

Senin, 14 Februari 2022 | 21:23 WIB
(Humas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO - Dinas Kesehatan Kota Bekasi bekerjasama dengan Puskesmas Margajaya menggelar vaksinasi booster. Hari ini vaksinasi dikhususkan untuk Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi booster bagi seluruh ASN dan non ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ke depan, seluruh OPD akan dijadwalkan untuk mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Dapat Bantuan Mobil Ambulance dan Sembako dari Pengusaha, Camat Cikarang Pusat Bilang Begini

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443/120/ DINKES.GADALKIT tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster pada Organisasi Perangkat Daerah di Kota Bekasi, pelaksanaan vaksinasi booster untuk seluruh OPD di lingkup Pemkot Bekasi diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai dengan 24 Februari 2022. Jenis vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dengan persediaan 200 dosis per harinya.

Baca Juga: Media Spanyol Bahas Proses Naturalisasi Jordi Amat, Segera Bela Timnas Indonesia

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan vaksinasi ketiga ini adalah peserta harus 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Sandy Walsh Beber Peran Penting Shin Tae-yong

Pemkot Bekasi berharap vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh untuk menangani Covid-19 dan dapat memutus penyebarluasan Covid-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan. √

Tags

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB