kesehatan

Jadi BLUD, Tahun Depan RSUD Cabangbungin Bakal Layani Pasien BPJS

Senin, 13 Desember 2021 | 20:15 WIB
Direktur RSUD Cabangbungin dr Markenly (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bekasi boleh bernafas lega, lantaran di awal tahun 2022 pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin sudah beralih status menjadi Badan layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan berubahnya status dari Satuan Unit Kerja menjadi BLUD, maka sudah bisa melayani pasien BPJS dan jaminan kesehatan lainnya.

Diketahui, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

BLUD berbeda dengan OPD pada umumnya. Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

Baca Juga: Politikus PAN Benarkan Ucapan Ketua KPK

Seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Artinya saat ini RSUD Cabangbungin bisa mengelola rumah tangganya sendiri dalam hal anggaran.

Direktur RSUD Cabangbungin dr. Markenly mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai syarat untuk kerja sama dengan BPJS yaitu kredensialing adalah suatu proses penilaian atas fasilitas kesehatan standar yang ditentukan BPJS.

Karena kata dia, BPJS adalah suatu lembaga publik yang harus transparan, maka proses kredensialing harus dilakukan oleh suatu tim penilai yang mampu memberikan informasi transparan, akurat, dan bertanggung-jawab.

"Alhamdulillah saat ini kami sedang kredensialing untuk mempersiapkan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pihak BPJS kesehatan. Karena untuk BLUD nya sudah ditandatangani oleh Bupati," katanya kepada satuarah.co, Senin (13/12/21).

Baca Juga: Produk Dalam Negeri Numpuk di Gudang, Kenapa Indonesia Masih Impor Alkes?

Ditambahkan Markenly, dalam pelaksanaan kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dengan BPJS di bidang kesehatan, sebelum memulai kerjasama wajib diawali dengan proses kredensialing yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Aturannya ada pada Permenkes No. 99/2015 Tentang Perubahan Atas Permenkes NO 71 /2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Nasional, dinyatakan sebagai berikut; Pasal 9 Ayat (1), bahwa dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis yang meliputi Sumber Daya Manusia, Kelengkapan Sarana Dan Pra Srana, Lingkup Pelayanan dan Komitmen Pelayanan," bebernya.

Dengan berubahnya status RSUD Cabangbungin menjadi BLUD, lanjutnya, pastinya dari segi sarana dan prasarana harus sudah memadai untuk pelayanan kesehatan yang maksimal, nantinya kepada masyarakat sesuai dengan standar BPJS.

"Saat ini kami sedang memenuhi standar BPJS, contohnya jumlah unit bed dan fasilitas lainnya," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB