"Alurnya tetap sama, untuk pelayanan umum masyarakat bisa berobat hanya menggunakan KTP pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun untuk pelayanan yang membutuhkan rujukan maka masyarakat bisa melalui aplikasi dari BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage (UHC) diikuti oleh seluruh rumah sakit daerah, rumah sakit swasta dan puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan se Kabupaten Bekasi. √