Korban Terseret Saat Aksi Pencurian Motor di Underpass Cibitung Kini Sudah Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Cibitung

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:10 WIB
Indah Agustiyani (28) korban terseret pencuri sepeda motor di underpass Cibitung kini sudah kembali ke rumahmya
Indah Agustiyani (28) korban terseret pencuri sepeda motor di underpass Cibitung kini sudah kembali ke rumahmya

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat, dan atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. √

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X