Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat, dan atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. √
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat, dan atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. √
Sumber: Diskominfosantik Kab Bekasi