Dikatakan Hendra, penegak hukum secepatnya memeriksa dugaan adanya ‘lobi-lobi’ perizinan yang dilakukan oleh perusahaan itu sebelum Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebelum KPK datang ke Karawang lebih baik diselesaikan oleh penegak hukum di Kabupaten Karawang," imbuhnya. ✓