Dapatkan Izin Operasional, PT. Atlasindo Diduga 'Melobi' DLHK dan BPMPT Kab. Karawang

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 19:41 WIB
Dapatkan Izin Operasional, PT. Atlasindo Diduga 'Melobi' DLHK dan BPMPT Kab. Karawang
Dapatkan Izin Operasional, PT. Atlasindo Diduga 'Melobi' DLHK dan BPMPT Kab. Karawang


SATU ARAH - Pada tahun 2018 silam, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT. Atlasindo Utama, perusahaan penambang batu di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.





Hal itu lantaran perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk pertambangan.





Namun belakangan terendus dugaan upaya perusahaan tersebut ‘melobi’ pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan izin kembali untuk pertambangan di Gunung Sirnalanggeng.





Hendra Supriatna, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika menyebut, dugaan salah satunya adalah pemberian ratusan peti mati untuk korban Covid-19, beberapa waktu lalu.





“Dengan pemberian peti itu, berarti Pemerintah sudah menyambut baik bahwa perizinan itu dikeluarkan. Jelas bahwa di sini adanya dugaan perselingkuhan di Dinas terkait, salah satunya DLHK dan kemudian BPMPT," beber Hendra di Kantornya, Senin (23/8/21).





Ia menduga, ada dua Dinas yang telah siap mengeluarkan izin operasional untuk PT. Atlasindo dan harus mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum di Karawang.









“Dua dinas ini kayaknya sudah siap mengeluarkan perizinan, maka menurut kami, KPK dan penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap Atlasindo, kemudian Dinas terkait, BPMPT dan DLHK. Memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam hal perizinan," tambahnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X