"Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bebernya.
Atas dasar tersebut Hendra menyebut penegak hukum tidak harus menunggu pengaduan lagi, melainkan secepatnya melakukan penindakan secara tegas.
"Menurut saya, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang tidak perlu menunggu pengaduan lagi, tapi harus dilakukan penindakan secara tegas, " pungkasnya. ✓ Ns