Test Swab Mandiri PT. KPSS Karawang Diduga Langgar SOP

photo author
- Senin, 28 Juni 2021 | 19:54 WIB
Test Swab Mandiri PT. KPSS Karawang Diduga Langgar SOP
Test Swab Mandiri PT. KPSS Karawang Diduga Langgar SOP



"Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bebernya.





Atas dasar tersebut Hendra menyebut penegak hukum tidak harus menunggu pengaduan lagi, melainkan secepatnya melakukan penindakan secara tegas.





"Menurut saya, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang tidak perlu menunggu pengaduan lagi, tapi harus dilakukan penindakan secara tegas, " pungkasnya. ✓ Ns


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X