SATU ARAH - Ramai di medsos terkait pelaksanaan Test Swab secara mandiri yang dilakukan PT KPSS Karawang terhadap karyawannya diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, swab yang diinstruksikan pihak perusahaan melalui HRD itu diduga tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China), Sabtu (26/6/21) lalu.
Parahnya, dari Swab yang dilakukan oleh bukan tenaga medis tersebut, mengakibatkan dua karyawan mengalami pendarahan hidung.
Satria Hairul Umam, dari Kantor Hukum Arya Mandalika menduga pihak perusahaan tersebut sudah melakukan praktek Swab/medis ilegal.
"Menurut saya itu sudah melanggar undang-undang tenaga kesehatan, karena melakukan Swab tersebut. Pertama dia bukan tenaga medis, kedua tidak mempunyai izin untuk melakukan tindakan medis, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 201 jo, Pasal 197 jo, Pasal 198 jo, Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Satria di Kantor Arya Mandalika, Senin (28/6/21).
Di tempat yang sama, Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna menambahkan, perusahaan tersebut juga melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.
"Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujarnya.
Lanjutnya, Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).