SATUARAH.CO - Dalam rangka pengumpulan data, Tim Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni di aula BP4D Subang, Rabu (14/9/22).
Turut hadir jajaran analis APBN PKA, Jajaran BP4D, Kepala Dinas DP2KBP3A, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Kepala Pusat Kajian Anggaran, Drs. Helmizar M.E bersama jajarannya menjadikan Kabupaten Subang sebagai sampling atau locus dalam penelitian data anggaran serta berdiskusi ingin mendapatkan pandangan dan masukan terkait beberapa hal, di antaranya :
Baca Juga: Terima Aspirasi Tuntutan Buruh Tolak Kenaikan BBM, Begini Kata Sekda Kota Bekasi
- Perkembangan kondisi infrastruktur Kabupaten Subang
- Jumlah anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk belanja infrastruktur
- Target pembangunan infrastuktur Kabupaten Subang
- Perkembangan dan Kondisi infrastruktur bidang kesehatan dan bidang pendidikan di Kabupaten Subang
- Pelaksanaan DAK fisik di Kabupaten Subang
- Tantangan dan permasalahan utama dalam pengelolaan transfer ke daerah di Kabupaten Subang
- Dan harapan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Pemerintah Pusat dalam pengelolaan transfer ke Daerah.
Drs. Helmizar dalam paparannya menyampaikan tentang dukungan transfer ke Daerah dan dana Desa terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang. Temasuk didalamnya menyampaikan beberapa poin di antaranya tugas dan fungsi pusat kajian anggaran, produk-produk PKA, tentang pembangunan infrastruktur, permasalahan infrastruktur di daerah, mengenai mekanisme penyaluran aspirasi.
Selain itu, perkembangan alokasi DAK fisik berdasarkan daerah pemilihan, DAK Fisik Kabupaten Subang, proporsi DAK fisik reguler Kabupaten Subang tahun 2022, tentang dana transfer umum, dan dashboard TKDD dan indikator pembangunan berdasarkan daerah pemilihan.
Kepala BP4D Kabupaten Subang Hari Rubiyanto memaparkan, data Kabupaten Subang yang dirangkum dalam 4 bagian di antaranya:
- Bagian 1 : Gambaran Umum Kabupaten Subang
- Bagian 2 : Penyampaian tentang Pengelolaan Dana Transfer Daerah pada infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
- Bagian 3 : Pembahasan proporsi alokasi APBN dan APBD
- Bagian 4 : Subang dalam Perpres 87 Tahun 2021.
Menurutnya, permasalahan utama dalam pengelolaan transfer antara lain terkait transfer dana bagi hasil dan DTU dan DBH serta bantuan keuangan Provinsi yang dinilai dalam pengalokasiannya belum transparan dan dalam penyalurannya mewajibkan adanya pensyaratan penyaluran pada tiap tahapan penyalurannya baik DBH maupun DTU, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan mendapatkan masalah karena apabila pemerintah daerah telat atau tidak menyampaikan persyaratan akan ditunda bahkan pemotongan penyaluran dan akan berpengaruh pada penyerapannya.
Baca Juga: Tokoh Pembangunan Berprestasi di Indonesia Bakal Diganjar Nawacita Award, Otoli Zebua Bilang Begini
“Pemkab Subang berharap dana transfer saat ini agar ketentuan yang mewajibkan laporan persyaratan penyaluran tidak diberlakukan kepada dana yang bersifat blockgrand di mana transfer tersebut akan membantu dalam pemenuhan penyerapan pembangunan secara tepat waktu,” ucap Kaban P4D Subang, Hari Rubiyanto.
Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni, pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal tentang:
- Pertumbuhan dana transfer daerah Kabupaten Subang dari tahun 2020-2022 terjadi fluktuasi
- DAK Fisik Kabupaten Subang dari tahun 2020-2022 terjadi kenaikan setiap tahunnya
- Pertumbuhan pendapatan 4 tahun terakhir dari tahun 2018-2021 terjadi peningkatan sebesar 2,96%
"Pemkab Subang masih tergantung pada dana transfer pusat, dikarenakan masih terbatasnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Subang, oleh sebab itu agar menjadi bahan pertimbangan untuk tim kajian anggaran badan keahlian DPR RI untuk memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Subang,” ujar Sekda Subang, Asep Nuroni.
Artikel Terkait
Opini - PPP Riwayatmu
Distop Petugas Dishub Kab Bekasi, Dump Truk Tanah Dilarang Melintas Jalan Raya Perjuangan, Ini Alasannya
Layanan Paspor Kancil Ngapak Kembali Hadir di MPP Kebumen
UTA '45 Jakarta Protes, Nilai Uji Kompetensi Apoteker Diminta Dikembalikan Semula
Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya Menurut JAM Pidum
Masterplan Smart City Kab Bekasi Bakal Rampung September 2022, Ini Penjelasan Jaoharul Alam
Wacana Pelarangan Ekspor Timah, Ini Menurut Sekjen PP Hikmahbudhi