Berantas Narkoba dan Prekursor Narkotika, TP PKK Kab Subang Teken MoU Bersama BNNK Sumedang

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 22:43 WIB
 (deny suhendar/satuarah.co)
(deny suhendar/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Subang melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang dalam rangka upaya penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Pendopo Pemkab Subang, Kamis (8/9/22).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan Ketua TP PKK Kabupaten Subang Hj Yoyoh Sopiah Ruhimat dan Kepala BNNK Sumedang AKBP Hery Sudrajat disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kasat Narkoba Polres Subang.

Baca Juga: Catat!! Ini Dia Jadwal Operasi Katarak Gratis di RSUD Cabangbungin

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Hj Yoyoh Sopiah Ruhimat menyampaikan, melalui POKJA I, pihaknya memiliki program Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital untuk meningkatkan peran orang tua dalam membentuk dan membangun karakter anggota keluarga melalui wadah kelompok Bina Keluarga Remaja.

Selain itu, Hj Yoyoh Sopiah juga melaporkan beberapa upaya yang telah dilaksanakan di Kabupaten Subang salah satunya yaitu pembentukan Relawan Anti Narkoba Tingkat Desa (Relaksa) di Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi.

"Saya mengimbau kepada para pengusaha, BUMD, lembaga/ormas Penggiat Penyalahgunaan Narkoba untuk mendukung kegiatan ini," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, DLH Kab Bekasi 'Tancap Gas' Angkut 130 Ton Sampah di Sungai

Selanjutnya Hj Yoyoh Sopiah juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan membentuk relawan anti narkoba di 30 kecamatan dan 245 desa/kelurahan se Kabupaten Subang.

Kepala BNNK Sumedang AKBP Hery Sudrajat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari BNN dan TP PKK Pusat yang telah dilaksanakan pada awal tahun.

Menurutnya, ada tiga strategi yang dilakukan dalam pendekatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yaitu

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres FIR, Tegaskan Ruang Udara Indonesia

- Soft power approach tindakan preventif atau pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.   

- Hard power approach kegiatan pemberantasan narkotika dan
- Smart power approach kegiatan yang melibatkan teknologi informasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni mewakili Bupati Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terjalinnya kerjasama tersebut dan berharap perjanjian kesepakatan tersebut terlaksana dengan baik sehingga generasi muda subang bisa terbebas dari bahaya narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X