Lantik Ratusan Jabatan Kepsek TK dan SD, Ini Imbauan Bupati Subang

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 19:43 WIB
 (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)
(SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Tatang Komara menjelaskan, pelantikan Jabatan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Formal, jenjang TK dan SD, baik rotasi mutasi dan promosi mendapat tugas menjadi kepala sekolah, sesuai regulasi harus siap dan bersedia ditugaskan dimanapun, karena itu amanah yang tak bisa dipungkiri dan tugas tetap maksimal.

Rotasi mutasi dan promosi jabatan Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Formal Jenjang TK dan SD, dilaksanakan Steril tanpa ada pungutan biaya 'Nol Zerro', jikalau ada isu bahwa setiap kepala sekolah di minta uang itu tidak benar.

“Saya sebelumnya telah mengedarkan imbauan kepada seluruh Korwil melalu WA, bahwa tidak dibenarkan siapapun memungut uang untuk biaya pelantikan, karena sudah ada anggaran di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dari anggaran peruntukan makan dan minum (Mamin),” pungkasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X