Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Tatang Komara menjelaskan, pelantikan Jabatan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Formal, jenjang TK dan SD, baik rotasi mutasi dan promosi mendapat tugas menjadi kepala sekolah, sesuai regulasi harus siap dan bersedia ditugaskan dimanapun, karena itu amanah yang tak bisa dipungkiri dan tugas tetap maksimal.
Rotasi mutasi dan promosi jabatan Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Formal Jenjang TK dan SD, dilaksanakan Steril tanpa ada pungutan biaya 'Nol Zerro', jikalau ada isu bahwa setiap kepala sekolah di minta uang itu tidak benar.
“Saya sebelumnya telah mengedarkan imbauan kepada seluruh Korwil melalu WA, bahwa tidak dibenarkan siapapun memungut uang untuk biaya pelantikan, karena sudah ada anggaran di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dari anggaran peruntukan makan dan minum (Mamin),” pungkasnya. √
Artikel Terkait
Jaga Kelestarian Ekosistem, Ini yang Dilakukan Kajati DKI Jakarta
Kawal Konstitusi Mendesak Digaungkan Jelang Pemilu 2024
Kepala Dinkes Kota Bekasi: Waspadai Penyakit Monkey Pox
165 SMP Swasta Gratiskan Biaya Siswa Tak Mampu, Ini Penjelasan Kepala Disdik Kota Bekasi
Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat