SATUARAH.CO - Pelayanan dalam pengurusan daftar BPJS di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Subang diduga lebih pada penekanan dan keharusan untuk memiliki sertifikat vaksin bagi warga peserta pendaftar BPJS. Gagasan pra syarat sertifikat vaksin tersebut, dinilai berpotensi diskriminatif.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Anak Bangsa (Nuansa), Ujang Mastur. Namun, hal itu bisa berubah bila diikuti dengan pemenuhan hak warga untuk menerima vaksin.
Baca Juga: Ini Dia Update Pelayanan PBG di Pemkab Bekasi
"Kita paham, terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif. Hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," kata Ketua LSM NUANSA Kabupaten Subang, Ujang Mastur kepada wartawan, Senin (28/3/22).
Menurutnya, hal ini bisa tidak menjadi diskrimintaif, dan alangkah bijak lagi bila pihak Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana.
Baca Juga: Puluhan Rumah Tergusur, Warga Semarang Bikin Surat Terbuka untuk Presiden RI
Ujang Mastur mengingatkan bahwa sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik harus mengedepankan prinsip non-diskriminatif. Diskriminasi diperbolehkan dengan alasan kepentingan masyarakat luas jika seseorang menolak mendapat vaksin.
Selain penekanan ini soal diskriminasi, Ujang Mastur menyoroti soal ketersediaan hingga distribusi vaksin jika mengejar percepatan vaksinasi. Ia menanyakan apakah masyarakat mudah mendapatkan vaksin...?
Baca Juga: Anggaran Pemilu Rp 76,6 Triliun, Petani Kopi: Lebih Baik Buat Bantu Ekonomi Rakyat
Ujang Mastur juga menyoroti pelaksanaan vaksinasi masih berbasis event. Selain di faskes dan juga Operasi Vaksinasi Dinas dan Lembaga lainya. Ujang Mastur berharap agar ada penambahan layanan vaksinasi yang semakin dekat dengan warga, di kantor pelayanan seperti Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
"Jadi kalau tujuannya percepatan, maka harus dibuka aksesibilitas layanan vaksin sedekat-dekatnya dengan warga baik melalui faskes di Kantor BPJS pratama kesehatan maupun klinik 24 jam yang selama ini kurang optimal dilakukan," ungkap Ujang Mastur.
Ujang Mastur menyarankan agar Kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, dalam pelayanan publik daripada menggunakan sertifikat vaksin pasalnya berbicara pelayanan publik harusnya tidak terjadi adanya penekanan bagi warga peserta pendaftar BPJS Kesehatan harus memiliki kartu vaksinasi dan syarat itu sangat berpotensi diskriminasi.
"Jangan sampai kebijakan ini menjadi justifikasi bagi warga Subang yang belum memiliki sertifikat vaksin. Sementara sertifikat tersebut tidak bisa menjadi alat tracing dan tracking suspect Covid-19," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Bertemu Menteri Agama, PP GMKI Apresiasi Kinerja Kemenag di Masa Gus Yaqut
DPMD Kab Bekasi Monev Posyandu Melati VIII Sukamekar Kecamatan Sukawangi
Elemen Mahasiswa Kelompok Cipayung Plus Temui Jokowi, Ini Kata Ketum Hikmahbudhi
Destinasi Wisata Jembatan Cinta Dapat Bantuan Bibit Mangrove dari PT Andalan Furnindo
Jelang Ramadlan, Mahasiswa Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng dan Stop Bicara Pemilu