"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Mau Jadi Anggota Komnas HAM? Buruan Daftar, Pansel Buka Pendaftaran Calon Tuh!
Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) lalu. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan. √
Artikel Terkait
Angkut Sampah yang Dibuang Sembarang, Kepala UPTD Persampahan Wilayah I Bilang Begini
Distribusikan SPPT ke Kolektor PBB Desa dan Kelurahan, Ini Harapan Camat Babelan
Gelar Zoom Meeting dengan Ketua RW se Kota Bekasi, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Bakal Capai Peningkatan, Kolektor PBB Kelurahan Kebalen Bilang Begini
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan TPST, Sekda: Pembangunan Didanai Kementerian PUPR