Buntut Kerumuman Perayaan Imlek, Satpol PP Kota Bandung Panggil Manajemen Mal

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 13:37 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajemen mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. (satuarah.co)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajemen mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memanggil dua manajemen mal buntut kerumunan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu.

Sebelumnya, manajemen Festival Citylink diperiksa dan ditetapkan penutupan sementara mal selama tiga hari kemarin.

"Sudah dipanggil, masih diperiksa. Dua dari (mal) Paskal dan Kings," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Serius Persiapkan Kesehatan Jamaah Haji 2022, Sekjen Kemenkes Keluarkan SE

Ia menuturkan hasil pemeriksaan belum keluar sebab pemeriksaan masih berjalan. Beberapa pihak diperiksa seperti dari pihak tenant, manajemen, dan saksi-saksi yang lainnya.

"Hasilnya belum keluar pemeriksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila didapati pelanggaran protokol kesehatan yang berat maka mal dapat disegel. Pihaknya tengah memproses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan dapat segera selesai.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Penodaan Agama, Jenderal Dudung: Puspomad Itu Anak Buah Saya

Rasdian mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyangkut kerumunan saat perayaan Imlek. Pihaknya pun memeriksa saksi berdasarkan pengaduan masyarakat.

Ia menambahkan pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan. Terdapat tiga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar baik ringan, sedang maupun berat.

Pihaknya pun menyiagakan mobil tindak pidana ringan (tipiring) untuk melakukan tindakan langsung kepada yang melanggar.

Baca Juga: Beckham Berambisi Harumkan Timnas Indonesia di Piala AFF U-23

Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek.

Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X