Ia menjelaskan, selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan bangunan gedung juga meliputi objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bantu Pertajam Peran Polri, Mantan Pegawai Siap Kembali ke KPK
"Penghitungan retribusi diperbaiki dan distandarisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan dan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjalin aspek keamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan bangunan gedung.
"Ketentuan perhitungan nilai revisi Izin Mendirikan Bangunan sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, sehingga cenderung menimbulkan perbedaan formula perhitungan nilai rata antar daerah. Sehingga, kondisi yang tidak terstandarisasi atas perhitungan nilai retribusi dalam perda masing-masing daerah ini menciptakan ketidakpastian dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang tentunya tidak sejalan dengan prinsip," tandasnya. ✓
Artikel Terkait
Kuliah Subuh di Masjid Nurul Amin, KSAD Dudung Bilang Jangan Terlalu Dalam Mempelajari Agama
Skuad Garuda Tak Sabar Tatap Laga Perdana
Deklarasikan Muhaimin Capres 2024, Ini Harapan DPW PKB NTT
Agar Tetap Bugar dan Fit, Pelatih Fisik Timnas Indonesia Beri Menu Ini Ke Pemain
Perkembangan Timnas Indonesia Positif, Shin Tae Yong: Modal Bagus Raih Hasil Terbaik