SATUARAH.CO - Dampak dari adanya pandemi Covid 19, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, untuk tahun 2022 (1443 H) telah memberikan batasan usia 65 tahun ke bawah, bagi calon jamaah haji (Calhaj) yang bisa berangkat.
Keputusan dalam ketentuan tersebut, membuat ratusan Calhaj dari Kabupaten Subang, tahun ini gagal berangkat ke Tanah Suci jajirah Arab Saudi.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Rojak mengatakan, dengan adanya pembatasan usia 65 tahun ke bawah yang diputuskan masuk data base calhaj siap diberangkatkan, mungkin itu salah satu dampak yang disebabkan masih adanya pandemi Covid 19.
Baca Juga: Sahabat Pers Indonesia Kajati DKI Kunjungi Ketum SMSI Pusat
Karena katanya, para Calhaj di atas 65 tahun, dinilai masuk katagori usia rentan dan rawan hadapi virus tersebut, sehingga pemberangkatannya tahun ini, diputuskan ditunda.
"Mudah-mudahan tahun depan pemberangkatan calhaj normal kembali seperti tahun-tahun sebelum terjadi adanya pandemi Covid 19, sehingga bagi para calhaj tak ada lagi penundaan pemberangkatan dari alih - alih pembatasan usia 65 tahun, sebagai kelompok usia rentan dan rawan serangan virus," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Subang, Rojak kepada Portal Berita satuarah.co di ruang kerja Kantor Kemenag Subang, Senin (30/5/22).
Rojak juga menyampaikan, untuk Kabupaten Subang pada tahun 2022, kuota haji normalnya mencapai 1.175, namun karena alih-alih sebagai akibat masih adanya pandemi Covid 19, jumlah kuota calhaj menurun drastis, hingga menjadi 544 calhaj, itupun dari 544 calhaj di antaranya ada 7 orang calhaj mutasi ke Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Alhamdulillah, Aliran Sungai di Dua Lokasi Wilayah II UPTD Pengelolaan Sampah Ini Mulai Kinclong
Jadi riilnya, lanjut Rojak, calhaj dari Kabupaten Subang yang siap berangkat sebanyak 537 calhaj, yang dalam pemberangkatannya terbagi 2 kloter.
‘’Pembatasan usia 65 tahun ke atas tahun ini, tak dapat diberangkatkan itu adalah Keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Keputusan ini ditunda hingga keadaan normal kembali,’’ ujar Kasi PHU Kemenag Subang.
Menurutnya, sekitar kurang lebih 200 calhaj yang tidak bisa berangkat karena berusia di atas 65 tahun. Karena ketentuan pembatasan usia, ini juga menyebabkan banyaknya calhaj yang ikut menunda keberangkatan haji, padahal sebenarnya memenuhi syarat, mereka calhaj lebih memilih menunda keberangkatannya, agar kemudian kondisinya normal kembali bisa bareng- bareng berangkat menunaikan ibadah haji bersama suami ataupun Istri mahromnya.
Baca Juga: Sempat Jadi Rujukan Pasien Covid 19, Kini RSUD Cabangbungin Kembali Layani Pasien Umum
‘’Ya, mereka salah satunya suami atau istri, meski memenuhi syarat, karena di antara suami - istri salah satunya terbatasi karena usia di atas 65 tahun, lebih memilih menunda supaya bisa berangkat sama-sama untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Arab,’’ kata Rojak.
Selain itu, Rojak menyampaikan, jikalau ada calhaj yang meninggal dunia. Sesuai ketentuan, untuk keberangkatan mereka bisa digantikan dari pihak keluarganya. Hal ini tentunya pemberangkatan tersebut ditunda dulu tidak lantas bisa tahun ini juga, pasalnya waktunya terlalu mepet.