"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Mau Jadi Anggota Komnas HAM? Buruan Daftar, Pansel Buka Pendaftaran Calon Tuh!
Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) lalu. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan. √